Menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) pembayaran pajak secara online, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendapatan Kota Denpdasar menandatangani kerjasama pembayarana pajak secara online dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penandatanganan kerjasama ini pembayaran secara online dilakukan Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar IB Subrata dengan Direktur Bisnis Non Kridit BPD Bali I Gusti Nyoman Karmana yang disaksikan Sekretaris Daerah Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Selasa (7/2) di Hongkong Garden Denpasar.
Ditemui usai menandatangani kerjasama Kepala Dispenda IB Subrata mengatakan penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya MoU bulan Januari lalu. Penandatanganan kerjasama merupakan implementasi Sewaka Dharma yang merupakan motto pelyanan Pemerintah Kota Denpasar. “Dengan ditandatanganinya kerjasama yang berlandaskan motto Sewaka Dharma diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan pada wajib pajak,” ujar Subrata. Menurutnya pelayanan yang telah diberikan selama ini terhadap wajib pajak oleh Pemkot Denpasar sudah baik namun Pemerintah Kota Denpasar terus berinovasi agar pelayanan terhadap masyarakat khusunya wajib pajak dapat lebih dipermudah. Dengan pelayanan pajak secara online, diharapkan masyarakat tidak lagi terkonsentrasi membayar pajak hanya di Kantor Dinas Pendapatan Kota Denpasar melainkan bisa melalui BPD. Dengan pembayaran pajak secara online dapat meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota sehingga dapat memenuhi program-program pemerintah dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat. Lebih lanjut Subrata menambahkan penandatanganan ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan pelayanan dan pendekatan pelayanan pada masyarakat. Dengan pendekatan pelayanan pada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. “Peningkatan pelayanan pada masyarakat melalui pendekatan pelayanan merupakan sandaran mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance),†jelas Subrata. Hal ini meningkatkan akuntabel, transparan dan efesiensi. Untuk pelyanan pajak secara online petugas pajak hanya mengawasi dan melakukan evaluasi dari laporan BPD. Evaluasi laporan BPD terhadap wajib pajak dilakukan setiap bulan yaitu setiap tanggal 25. Bila dalam tanggal yang telah ditentukan wajib pajak belum melakukan kewajibannya untuk bayar pajak pihaknya akan mengarahkan untuk membayar di BPD. Untuk MoU ini pajak yang dibayar masih terbatas sebanyak empat yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan air bawah tanah. Kedepannya diharapkan semua pajak bisa dibayar secara online.
Sementara Direktur Bisnis Non Kridit BPD Bali I Gusti Nyoman Karmana mengatakan penandatangan kerjasama ini merupakan bentuk kepercayaan Pemkot Denpasar terhadap BPD Bali. Dengan adanya kerjasama ini dapat lebih memaksimalkan wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. Kedepannya Karma mengharapkan kerjasama ini terus ditingkatkan sehingga dalam pembayaran pajak tidak hanya datang ke kantor BPD juga bisa dilakukan melalui ATM.(Gst)